Mengoreksi Penguasa Secara Terbuka dalam Islam

Dipresentasikan oleh: Harry Rachmatulah[1]
Tahqiq Ta'liq: Irfan Abu Naveed, M.Pd.I



          Beberapa waktu yang lalu, kaum Muslim di Indonesia melakukan aksi massa terbesar sepanjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia, yakni Aksi Bela Quran Jilid II dan III, dimana kedua aksi ini dipicu kasus penistaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Aksi ini bertujuan mulia, membela al-Qur’an yang disakralkan kaum Muslim, dan menuntut penegakkan keadilan bagi orang yang terbukti melakukan tindak penistaan agama.



Meskipun begitu, ada segelintir kaum Muslim yang tidak sepakat dan tidak mendukung aksi ini. Sekalipun bertujuan mulia, aksi ini dinilai sebagai aksi massa yang tidak boleh dilakukan, karena mengoreksi penguasa secara terang-terangan di muka publik, sementara mereka berasumsi Islam melarang pemeluknya mengoreksi penguasa secara terang-terangan dan terbuka, wajib empat mata. Sehingga disimpulkan bahwa aksi ini dan yang semacamnya, merupakan aksi yang melanggar syari’at, apapun tujuannya. Padahal perlu dipahami dua poin utama berikut ini:

A.  Pentingnya Mengoreksi Penguasa[2]
Mengoreksi penguasa yang lalai, salah dan keliru, termasuk perkara yang ma’lûmbagian dari agama ini. Salah satu hadits yang mendorong untuk mengoreksi penguasa, menasihati mereka, adalah hadits dari Tamim al-Dari –radhiyaLlâhu ’anhu-, bahwa Nabi Muhammad –shallaLlâhu ’alayhi wa sallambersabda:
«الدِّينُ النَّصِيحَةُ»
“Agama itu adalah nasihat”
Para sahabat bertanya: “Untuk siapa?” NabishallaLlâhu ’alayhi wa sallambersabda:
«لِلّهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُوْلِهِ، وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَتِهِمْ»
Untuk Allah, kitab suci-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya. (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad. Lafal Muslim)
Dalam tinjauan ilmu balaghah, hadits ini mengandung bentuk penambahan lafal yang memiliki faidah tertentu, dinamakan al-ithnâb[3]. Yakni dengan adanya penyebutan kata “لِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ (untuk pemimpin-pemimpin kaum Muslim) di depan kata “وَعَامَتِهِمْ (kaum Muslim pada umumnya), dimana kata “kaum Muslim” adalah lafal yang cakupannya umum (lafzhah jâmi’ah), mencakup pemimpin dan manusia secara umum.[4] Sedangkan “pemimpin kaum Muslim” merupakan kata khusus yang termasuk bagian dari kaum Muslim pada umumnya, namun dalam hadits ini pemimpin disebutkan secara khusus sebelum kaum Muslim, ini yang dinamakan al-ithnâb dengan pola dzikr al-‘âm ba’da al-khâsh (penyebutan kata yang umum setelah kata yang khusus), dalam istilah lain yakni dzikr al-basth, sebagaimana penjelasan Ibn Abi al-Ishba’ al-Baghdadi (w. 654 H)[5] dan Ibn Hujjah al-Hamawi (w. 837 H)[6], dengan menjadikan hadits ini sebagai salah satu contohnya.
Faidah dari pola ini adalah untuk mencakup keumuman kata dan memberikan perhatian kepada kata yang khusus (لِإِفَادَةِ العُمُوْمِ وَالشُّمُوْلِ وَالعِنَايَةِ بِالخَاصِّ)[7] atau berfaidah melengkapi makna yang dimaksud setelah menyebutkan sesuatu yang harus disebutkan secara khusus (ليفيد تتميم المعنى بعد تخصيص من يجب تخصيصه بالذكر)[8]. Artinya hadits ini pun mengandung penekanan: pentingnya menasihati penguasa atau pemimpin kaum Muslim, namun bukan sembarang nasihat, melainkan nasihat dengan landasan Din ini, sebagaimana permulaan kalimat hadits ini, al-dîn al-nashîhah.
Di sisi lain, RasulullahshallaLlâhu ’alayhi wa sallampun secara khusus telah memuji aktivitas mengoreksi penguasa zhalim, untuk mengoreksi kesalahannya dan menyampaikan kebenaran kepadanya:
«أَفْضَلَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ»
“Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang benar kepada pemimpin yang zhalim.” (HR. Ahmad, Ibn Majah, Abu Dawud, al-Nasa’i, al-Hakim dan lainnya)

«سَيِّدُ الشُهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدُ الْمُطَلِّبِ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ»
“Penghulu para syuhada’ adalah Hamzah bin ‘Abd al-Muthallib dan orang yang mendatangi penguasa zhalim lalu memerintahkannya (kepada kebaikan) dan mencegahnya (dari keburukan), kemudian ia (penguasa zhalim itu) membunuhnya.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak, al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath)

Kalimat afdhal al-jihâd dalam hadits pertama merupakan bentuk tafdhîl (pengutamaan), yang menunjukkan secara jelas keutamaan mengoreksi penguasa, menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang berbuat zhalim. Sedangkan dalam hadits yang kedua, orang yang mengoreksi penguasa, lalu dibunuh, maka dinilai sebagai sayyid al-syuhadâ (penghulu mereka yang mati syahid). Kedua kalimat ini jelas merupakan indikasi pujian atas perbuatan mengoreksi penguasa, dalam bentuk ikhbâr (pemberitahuan). Maka, pemberitahuan tersebut bermakna jâzim (tegas). Sebab, jika sesuatu yang dipuji tersebut tidak dilakukan akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran dan runtuhnya pelaksanaan hukum Islam, dan sebaliknya hukum Islam akan dapat terlaksana jika aktivitas tersebut dilaksanakan, maka aktivitas tersebut hukumnya wajib.

B.  Hukum Mengoreksi Penguasa Secara Terbuka
Perlu kami tegaskan bahwa hukum asal amar makruf nahi mungkar harus dilakukan secara terang-terangan, dan tidak boleh disembunyikan. Ini adalah pendapat mu’tabar dan perilaku generasi salafunâ al-shâlih. Namun, sebagian orang berpendapat bahwa menasihati seorang penguasa haruslah dengan cara sembunyi-sembunyi (empat mata). Menurut mereka, seorang Muslim dilarang menasihati penguasa secara terang-terangan di depan umum, mengungkap kesalahan mereka di muka publik, karena ada dalil yang mengkhususkan. Pendapat semacam ini adalah pendapat batil, dan bertentangan dengan realitas muhâsabah li al-hukkâm yang dilakukan oleh Nabi shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-, para sahabat dan generasi-generasi al-salaf al-shâlih sesudah mereka.
Pasalnya, pendapat tersebut (keharusan mengoreksi penguasa dengan sembunyi-sembunyi/empat mata) bertentangan dengan point-point berikut ini:

Pertama, Teladan Rasulullah shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- yang Mengoreksi Pejabatnya Terang-Terangan
Perilaku Rasulullah shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-  dalam mengoreksi pejabat yang diserahi tugas mengatur urusan rakyat (pemerintahan). Beliau SAW tidak segan-segan mengumumkan perbuatan buruk yang dilakukan oleh pejabatnya di depan kaum Muslim, dengan tujuan agar pelakunya bertaubat dan agar pejabat-pejabat lain tidak melakukan perbuatan serupa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Abu Humaid Al-Sa’idi bahwasanya ia berkata: “Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-  mengangkat seorang laki-laki menjadi amil untuk menarik zakat dari Bani Sulaim. Laki-laki itu dipanggil dengan nama Ibnu Luthbiyyah. Tatkala tugasnya telah usai, ia bergegas menghadap Nabi –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-; dan Nabi Muhammad –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-  menanyakan tugas-tugas yang telah didelegasikan kepadanya. Ibnu Lutbiyah menjawab,”Bagian ini kuserahkan kepada anda, sedangkan yang ini adalah hadiah yang telah diberikan orang-orang (Bani Sulaim) kepadaku.
Rasulullah shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-  berkata, ”Jika engkau memang jujur, mengapa tidak sebaiknya engkau duduk-duduk di rumah ayah dan ibumu, hingga hadiah itu datang sendiri kepadamu”. Beliau –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-  pun berdiri, lalu berkhutbah di hadapan khalayak ramai. Setelah memuji dan menyanjung Allah swt, beliau bersabda,”’Amma ba’du. Aku telah mengangkat seseorang di antara kalian untuk menjadi amil dalam berbagai urusan yang diserahkan kepadaku. Lalu, ia datang dan berkata, ”Bagian ini adalah untukmu, sedangkan bagian ini adalah milikku yang telah dihadiahkan kepadaku. Apakah tidak sebaiknya ia duduk di rumah ayah dan ibunya, sampai hadiahnya datang sendiri kepadanya, jika ia memang benar-benar jujur? Demi Allah, salah seorang di antara kalian tidak akan memperoleh sesuatu yang bukan haknya, kecuali ia akan menghadap kepada Allah swt dengan membawanya. Ketahuilah, aku benar-benar tahu ada seseorang yang datang menghadap Allah swt dengan membawa onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik. Lalu, Nabi shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- mengangkat kedua tangannya memohon kepada Allah swt, hingga aku (perawi) melihat putih ketiaknya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas adalah dalil sharih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-  pernah menasihati salah seorang pejabatnya dengan cara mengungkap keburukannya secara terang-terangan di depan publik. Beliau tidak hanya menasihati Ibnu Luthbiyyah dengan sembunyi-sembunyi, akan tetapi membeberkan kejahatannya di depan kaum Muslim. Lantas, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasihati penguasa haruslah dengan sembunyi-sembunyi (empat mata), sedangkan Nabi –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-, manusia yang paling mulia akhlaknya, justru menasihati salah satu pejabatnya (penguasa Islam) dengan terangan-terangan, bahkan diungkap di depan khalayak ramai?

Kedua, Perintah Nabi shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- Agar Menasihati Penguasa Zhalim Secara Mutlak
Ada perintah dari Nabi shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-  agar kaum Muslim memberi nasihat kepada para penguasa fajir dan dzalim secara mutlak. Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-  bersabda:
«سَيِّدُ الشُهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدُ الْمُطَلِّبِ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ»
“Penghulu para syuhada’ adalah Hamzah bin ‘Abd al-Muthallib dan orang yang mendatangi penguasa zhalim lalu memerintahkannya (kepada kebaikan) dan mencegahnya (dari keburukan), kemudian ia (penguasa zhalim itu) membunuhnya.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak, al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath)
Hadits ini datang dalam bentuk umum. Hadits ini tidak menjelaskan secara rinci tatacara mengoreksi seorang penguasa; apakah harus dengan sembunyi-sembunyi atau harus dengan terang-terangan. Atas dasar itu, seorang Muslim diperbolehkan menasihati penguasa dengan terang-terangan atau sembunyi-sembunyi (empat mata). 

Ketiga, Perintah Nabi shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- Mengoreksi Penguasa yang Menegakkan Kekufuran dengan Pedang
Ada perintah dari Rasulullah shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-  untuk mengoreksi (muhasabah) penguasa hingga taraf memerangi penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata. Nabi –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-  memerintahkan para shahabat untuk mengoreksi penguasa dengan pedang, jika telah tampak kekufuran yang nyata. Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits dari ‘Ubadah bin Shamit –radhiyaLlâhu ’anhu-, ia berkata:
«دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ»
“Nabi shallallâhu ’alayhi wa sallam- mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau, beliau shallallâhu ’alayhi wa sallam- bersabda yakni dalam segala hal yang diwajibkan kepada kami bahwa kami berbaiat kepada beliau untuk selalu mendengarkan dan taat (kepada Allah dan Rasul-Nya), baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata (dan) memiliki bukti yang kuat dari Allah.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahîh-nya & Muslim dalam Shahih-nya. Lafal al-Bukhari)
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-  bersabda:
«سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا»
“Akan datang para penguasa, lalu kalian akan mengetahui kemakrufan dan kemungkarannya, maka siapa saja yang membencinya akan bebas (dari dosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat, tapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)”. Para shahabat bertanya, “Tidaklah kita perangi mereka?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat” Jawab Rasul.”  (HR. Muslim)
Tatkala berkomentar terhadap hadits ini, al-Hafizh al-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, “Di dalam hadits ini terkandung mukjizat nyata mengenai kejadian yang akan terjadi di masa depan, dan hal ini telah terjadi sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-. Sedangkan makna dari fragmen, “Tidaklah kita perangi mereka?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat,” jawab Rasul; adalah ketidakbolehan memisahkan diri dari para Khalifah, jika mereka sekedar melakukan kedzaliman dan kefasikan, dan selama mereka tidak mengubah satupun sendi-sendi dasar Islam.”[9]
Hadits di atas menunjukkan bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu seorang Muslim wajib mengoreksi penguasa dengan terang-terangan, bahkan dengan pedang jika para penguasanya melakukan kekufuran yang nyata. Hadits-hadits di atas juga menjelaskan bahwa seorang Muslim wajib memisahkan diri dari penguasa-penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata. Selain itu, riwayat di atas juga menunjukkan bahwa menasihati penguasa boleh dilakukan dengan pedang, jika penguasa tersebut telah menampakkan kekufuran yang nyata. Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasihati penguasa harus dilakukan dengan sembunyi-sembunyi (empat mata) dan tidak boleh dilakukan dengan terang-terangan?

Keempat, Realitas Muhâsabah yang Dilakukan Salafunâ al-Shâlih
Realitas muhasabah yang dilakukan oleh para shahabat ra terhadap para penguasa. Apabila kita meneliti secara jernih dan mendalam realitas koreksi terhadap penguasa yang dilakukan oleh shahabat ra dan para ulama mu’tabar, dapat disimpulkan bahwa mereka melakukan muhasabah dengan berbagai macam cara, termasuk terang-terangan di muka publik. Riwayat-riwayat berikut ini menjelaskan kepada kita bagaimana cara-cara muhasabah yang mereka lakukan.
·         Al-Husain bin ‘Ali radhiyaLlâhu ’anhu-, pemimpin pemuda ahlul jannah, memisahkan diri (khuruj) dari penguasa fajir Khalifah Yazid bin Mu’awiyyah. Al-Husain radhiyaLlâhu ’anhu-dibai’at oleh penduduk Kufah pada tahun 61 H. Beliau pun mengutus anak pamannya, Muslim bin ‘Aqil radhiyaLlâhu ’anhu- untuk mengambil bai’at penduduk Kufah untuk dirinya. Dan tidak kurang 18 ribu orang membai’at dirinya. Dan di dalam sejarah, tak seorang pun menyatakan bahwa Al-Husain radhiyaLlâhu ’anhu- dan penduduk Kufah pada saat itu termasuk firqah (kelompok) yang sesat )”.[10] Ini merupakan cara yang dilakukan oleh Imam al-Husain bin ‘Ali radhiyaLlâhu ’anhu- untuk mengoreksi (muhasabah) kepemimpinan Yazid bin Mu’awiyyah.
·         Sebelum Al-Husain bin ‘Ali radhiyaLlâhu ’anhu-, kaum Muslim juga menyaksikan Ummul Mukminin ‘Aisyah ra yang memimpin kaum Muslim untuk khuruj dari Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyaLlâhu ’anhu-. Inilah cara Ummul Mukminin ‘Aisyah ra mengoreksi Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyaLlâhu ’anhu-. Hingga akhirnya, meletuslah peperangan yang sangat besar dan terkenal dalam sejarah, Perang Jamal.
·         Ketika Umar bin Khaththab radhiyaLlâhu ’anhu- berkhuthbah di hadapan kaum Muslim, setelah beliau diangkat menjadi Amirul Mukminin, beliau berkata, “Barangsiapa di antara kalian melihatku bengkok, maka hendaklah dia meluruskannya”. Seorang laki-laki Arab berdiri dan berkata, “Demi Allah wahai Umar, jika kami melihatmu bengkok, maka kami akan meluruskannya dengan tajamnya pedang kami”.
·         Pada saat Umar bin Khaththab radhiyaLlâhu ’anhu- mengenakan baju dari kain Yaman yang diperoleh dari harta ghanimah. Beliau kemudian berkhuthbah di hadapan para shahabat dengan baju itu, dan berkata, “Wahai manusia dengarlah dan taatilah…” Salman Al-Farisi radhiyaLlâhu ’anhu-, seorang shahabat mulia berdiri seraya berkata kepadanya, “Kami tidak akan mendengar dan mentaatimu”. Umar berkata, “Mengapa demikian?” Salman menjawab, “Dari mana kamu mendapat pakaian itu, sedangkan kamu hanya mendapat satu kain, sedangkan kamu bertubuh tinggi? Beliau menjawab, “Jangan tergesa-gesa, lalu beliau memanggil, “Wahai ‘Abdullah”. Namun tidak seorang pun menjawab. Lalu beliau berkata lagi, “Wahai ‘Abdullah bin Umar..”. ‘Abdullah menjawab, “Saya wahai Amirul Mukminin”. Beliau berkata, “Bersumpahlah demi Allah, apakah kain yang aku pakai ini kainmu? Abdullah bin Umar radhiyaLlâhu ’anhu- menjawab, “Demi Allah, ya”. Salman berkata, “Sekarang perintahlah kami, maka kami akan mendengar dan taat”.[11]
·         Amirul Mukminin Mu’awiyyah radhiyaLlâhu ’anhu- berdiri di atas mimbar setelah memotong jatah harta beberapa kaum Muslim, lalu ia berkata, “Dengarlah dan taatilah..”. Lalu, berdirilah Abu Muslim Al Khulani mengkritik tindakannya yang salah, “Kami tidak akan mendengar dan taat wahai Mu’awiyyah!”. Mu’awiyyah berkata, “Mengapa wahai Abu Muslim?”. Abu Muslim menjawab, “Wahai Mu’awiyyah, mengapa engkau memotong jatah itu, padahal jatah itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ibu bapakmu? Mu’awiyyah marah dan turun dari mimbar seraya berkata kepada hadirin, “Tetaplah kalian di tempat”. Lalu, dia menghilang sebentar dari pandangan mereka, lalu keluar dan dia sudah mandi. Mu’awiyyah berkata, “Sesungguhnya Abu Muslim telah berkata kepadaku dengan perkataan yang membuatku marah. Saya mendengar Rasulullah shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-  bersabda, “Kemarahan itu termasuk perbuatan setan, dan setan diciptakan dari api yang bisa dipadamkan dengan air. Maka jika salah seorang di antara kalian marah, hendaklah ia mandi”. Sebenarnya saya masuk untuk mandi. Abu Muslim berkata benar bahwa harta itu bukan hasil jerih payahku dan bukan pula jerih payah ayahku, maka ambillah jatah kalian”.[12]
·         Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani berdiri di atas mimbar untuk mengkritik dan memberikan nasihat kepada Gubernur Yahya bin Sa’id yang terkenal dengan julukan Ibnu Mazâhim Al-Dzâlim Al-Qadha. Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani berkata, “Semoga orang Islam tidak dipimpin oleh orang yang paling dzalim; maka apa jawabanmu kelak ketika menghadap Tuhan semesta alam yang paling pengasih? Gubernur itu gemetar dan langsung meninggalkan apa yang dinasihatkan kepadanya”.[13] Dalam keterangan lainnya, beliau mengoreksi Khalifah al-Muqtafi terang-terangan di atas mimbar masjid karena mengamanahkan jabatan hakim peradilan kepada orang yang berbuat kezhaliman-kezhaliman.[14]
·         Sulthan al-‘Ulama, Imam Al-‘Izz bin Abdus Salam telah mengkritik Sulthan Ismail yang telah bersekongkol dengan orang-orang Eropa Kristen untuk memerangi Najmuddin bin Ayyub. Ulama besar ini tidak hanya membuat fatwa, tetapi juga mengkritik tindakan Ismail di atas mimbar Jum’at di hadapan penduduk Damaskus. Saat itu Ismail tidak ada di Damaskus. Akibat fatwa dan khuthbahnya yang tegas dan lurus, Al-’Izz bin ‘Abdus Salam dipecat dari jabatannya dan dipenjara di rumahnya.[15]
Kisah-kisah di atas menunjukkan bagaimana cara para ulama shalih dan mukhlish menasihati penguasa-penguasanya. Kisah-kisah semacam ini sangat banyak disebut di dalam kitab-kitab tarikh. Mereka tidak segan-segan untuk menasihati para penguasa menyimpang dan dzalim secara terang-terangan, mengkritik kebijakannya di mimbar-mimbar terbuka, maupun fatwa-fatwanya. Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasihati penguasa haruslah dengan empat mata saja, sementara ulama-ulama yang memiliki ilmu dan ketaqwaannya justru memilih melakukannya dengan terang-terangan dan terbuka?

Kelima, Kelemahan Dalil Hadits yang Dijadikan Sandaran Wajibnya Mengoreksi Penguasa Secara Empat Mata
Kelemahan hadits riwayat Imam Ahmad. Sebagian ulama mengharamkan mengkritik pemimpin secara terbuka berdasar hadits Iyadh bin Ghanam, bahwa Nabi shallaLlâhu ’alayhi wa sallambersabda:
«مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ»
"Barangsiapa hendak menasihati penguasa akan suatu perkara, janganlah dia menampakkan perkara itu secara terang-terangan, tapi peganglah tangan penguasa itu dan pergilah berduaan dengannya. Jika dia menerima nasihatnya, itu baik, kalau tidak, orang itu telah menunaikan kewajibannya pada penguasa itu." (HR Ahmad).
Menurut sebagian ulama, hadits ini dha’if karena sanadnya terputus (inqitha’) dan ada periwayat hadits yang lemah, yaitu seorang perawi bernama Muhammad bin Ismail bin ‘Iyasy[16], tentang masalah ini bisa dirujuk lebih mendalam dalam kutayb berjudul Al-Jahr wa al-I’lân bi Dha’f Hadîts al-Kitmân fî Munâshahat al-Sulthân karya Abu Marwan al-Sudani. []





[1] Diadaptasi dari tulisan Ust. Syamsuddin Ramadhan yang menjelaskan hukum mengoreksi penguasa terbuka di dalam Islam, dengan tahqiq dan catatan tambahan dari pen-tahqiq, disampaikan dalam pengajian 18 Desember 2016.
[2] Catatan tambahan Irfan Abu Naveed, M.Pd.I.
[3] Mushthafa Amin dkk, Al-Balâghah al-Wâdhihah: al-Bayân wa al-Ma’ânî wa al-Badî’, Dâr al-Ma’ârif, 1999, hlm. 206; Dr. Abdul Aziz bin Ali al-Harbi, Al-Balâghah al-Muyassarah, Beirut: Dâr Ibn Hazm, cet. II, 1432 H/2011, hlm. 52.
[4] Abdul ‘Azhim Ibn Abi al-Ishba’ al-Baghdadi, Tahrîr al-Tahbîr fî Shinâ’at al-Syi’r wa al-Natsr wa Bayân I’jâz al-Qur’ân,UEA: Al-Majlis al-A’lâ li al-Syu’ûn al-Islâmiyyah, hlm. 548.
[5] Ibid.
[6] Taqiyuddin Abu Bakr bin Ali Ibn Hujjah al-Hamawi, Khizânat al-Adab wa Ghâyat al-Arab, Beirut: Dâr wa Maktabat al-Hilâl, 2004, juz II, hlm. 401.
[7] Tim Pakar, Al-Balâghah wa al-Naqd, Riyâdh: Universitas Muhammad bin Su’ud, cet. II, 1425 H, hlm. 94.
[8] Abdul ‘Azhim Ibn Abi al-Ishba’, Tahrîr al-Tahbîr fî Shinâ’at al-Syi’r wa al-Natsr wa Bayân I’jâz al-Qur’ân, hlm. 548.
[9] Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarf al-Nawawi, Al-Minhâj Syarh Shahîh Muslim, Beirut: Dâr Ihyâ’ al-Turâts al-‘Arabi, cet. II, 1392 H, juz XII, hlm. 242.
[10] Lihat: Al-Bidâyah wa Al-Nihâyah, juz 8, hlm. 217
[11] ‘Abdul ‘Aziz Al Badri, Al-Islâm bayna al-‘Ulamâ’ wa al-Hukkâm (Terjemah: Hitam Putih Wajah Ulama dan Penguasa), hlm. 70-71.
[12] Hadits ini dituturkan oleh Abu Nu’aim dalam Kitab Al-Hilyah, dan diceritakan kembali oleh Imam Al Ghazali dalam KitabAl-Ihyâ’, juz 7, hlm. 70.
[13] Qalâ’id Al-Jawâhir, hlm. 8.
[14] Dr. Ali Muhammad al-Shallabi, Al-'Âlim al-Kabîr wa al-Murabbi al-Syahîr al-Syaikh ’Abd al-Qadir al-Jaylani, Kairo: Mu’assasat Iqra’, cet. I, 1428 H, hlm. 85.
[15] Al-Subki, Al-Thabaqat, dan lain-lain.
[16] Silahkan lihat Kitab Muhâsabah al-Hukkâm, hlm. 41-43.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengoreksi Penguasa Secara Terbuka dalam Islam"

Post a Comment