Mana yang lebih utama kewajiban Khilafah atau Tauhid?


.
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Pertanyaan2 itulah yang selalu di usung di kalangan orang-orang liberal,sekuler dan orang2 munafik,mana yang harus di dahulukan kewajiban khilafah atau Tauhid,pertanyaan itu merupakan pertanyaan orang-orang yang gagal paham memahami Tauhid,dan kaidah itu yang mereka gunakan untuk menghambat dakwah khilafah,kalau kita pahami  makna Khilafah(Arab: الخلافة‎, Al-Khilāfah)didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin. Misalnya ketika Khalifahnya adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq beliau dikenal dengan sebutan Khalifatu Ar-Rasulillah (penggantinya Nabi Muhammad), ketika Khalifah Umar bin Khattab beliau disebut Amirul Mukminin (pemimpinnya orang beriman), dan ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib beliau disebut Imam Ali.

Khilafah pada hakekatknya merupakan sebuah sistem pemerintahan dan kepemimpinan fitrah dan haq bagi seluruh umat manusia di tegakkan atas dasar ke-Tauhidan syari'at islam
(Al Qur'an dan manhaj kenabian SAW  secara kaffah utuh atau keseluruhan,penerapan sistem ini pun berlangsaung seiring dengan perkembangan syi'ar islam yang membentang hingga meliputi 2/3 dunia dan juga telah menyatukan berbagai macam suku bangsa dan agama selama hampir 1400 tahun lamanya

Menegakka khilafah sama dengan menegakkan hukum Allah secara keseluruhan(kaffah)

Menentang khilafah sama dengan menentang hukum Allah

Menegakkan hukum Allah secara kaffah sama dengan menegakkan TAUHID

Menentang hukum Allah bisa membatalkan TAUHID

Ke-Tauhidan kepada Allah SWT adalah ajaran yang di sampaikan oleh para nabi dan Rasul sejak Adam hinga Muhammad SAW.TAUHID adalah meng-Esakan dan mengutamakan Allah SWT dalam segala hal.dalam bentuk Ritual,Tawakkal,Ikhtiar,harap,
cinta,dan segala perbuatannya yang hanya bertujuan kepada Allah semata Allah Ta’ala berfirman,

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar selain Allah.” [QS. Muhammad : 19]

Begitu juga Allah Ta’ala berfirman,

إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

“Akan tetapi(orang yang dapat memberi syafa’at ialah)orang yang mengakui dengan benar(laa ilaha illallah) dan mereka meyakini(nya).
(QS. Az-Zukhruf : 86)

Tadabbur QS. An Nisa' Ayat 60-61-65

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا (٦٠)

60. Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.
--------

Orang yang selalu memusuhi Nabi Muhammad saw dan kaum muslimin. Ada yang mengatakan Abu Barzah adalah tukang tenung pada masa Nabi, dan ada yang mengatakan Ka'ab bin Asyraf (orang munafik)
--------

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا (٦١)

61. Dan apabila dikatakan kepada mereka : “Marilah kamu (patuh) kepada apa yang telah diturunkan Allah dan (patuh) kepada Rasul”, (niscaya) engkau (Muhammad) melihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.

Berhakim kepada selain Nabi Muhammad saw,atau selain hukum Allah
--------

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (٦٥)

65. Maka demi Tuhanmu,mereka (pada hakekatnya)tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,kemudian dalam hati mereka tidak merasa sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

Ayat 60-61 menjelaskan orang-orang yang menolak Al-Qur’an dan sunnah Rasul sebagai landasan hukum adalah munafik sedangkan yang menerimanya adalah mukmin.

Al-qur'an mengandung hukum-hukum yang wajib menjadi landasan hukum setiap negara(fardhu Kifayah)
Allah azza wa jalla Berfirman didalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu(melaksanakan)qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih"

Surah An-Nur Ayat 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Surah Al-Ma'idah Ayat 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Yang mana setiap penerapannya berfungsi sebagai pencegah(zawajir)yang mencegah manusia untuk melakukan tindak kejahatan atau dosa,danjuga sebagai penebus(jawabir)di mana sanksi yang di jatuhkan di dunia akan menggugurkan sanksi yang lebih berat ketika di akhirat

Uqubat di syari'atkan di dalam suatu negara untuk mencegah tindak kejahatan atau perbuatan dosa

Allah azza wa jalla berfirman

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa(QS-Al Baqarah 179)

Segala sesuatu yang telah di tetapkan Allah didalam Qur'annya Rasul dalam sunnahnya Terkadang menurut kita itu buruk tidak manusiawi tapi percayalah pasti ada kebaikannya di dalamnya

Mengunakan hukum selain hukum Allah /hukum jahiliyah buatan manusia

Disifati dengan tiga keadaan antara Kafir, Dzolim, dan Fasik hal ini berdasarkan firman Allah berikut ini:

١. و من لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون

“Barang siapa yg tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka termasuk orang-orang yg kafir.”
(Al Maidah 44 )

٢. و من لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون

“Barang siapa yg tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka termasuk orang-orang yg dzolim”(Al Maidah 45)

٣. و من لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الفاسقون

“Barang siapa yg tidak berhukum dgn hukum Allah maka mereka termasuk orang-orang yg fasik”
(Al Maidah 47)

1. Disifati dgn kafir pada tiga keadaan:

a. Bila menyakini bolehnya berhukum dengan    selain hukum Allah.
b. Bila dia menyakini bahwa hukum mahluk sederajat dengan hukum Allah.
c. Bila dia meyakini hukum mahluk lebih baik dari hukum Allah.

2. Disifati dengan dzolim

Apabila dia menyakini hukum Allah adalah yg terbaik, paling bermanfaat untuk hamba-hamba Nya dan wajib menerapkan hukum Allah, namun karena kebenciannya terhadap terdakwa maka dia tidak menerapkan hukum Allah pada terdakwa,dia menerapkan hukumnya sendiri.

3. Disifati dengan kefasikan

Apabila dia berhukum dengan hukum mahluk karena mengikuti hawa nafsunya, walaupun batinnya menyakini hukum Allah adalah yg benar dan wajib berhukum dengannya.

Antara Kafir,zalim,fasik tergantung hujjah masing2 setelah datang pengetahuan kepada masing2 orang

Kewajiban Kufur Terhadap Thagut

Dalam surat Al Baqarah 256 di atas Allah memerintahkan untuk kufur terhadap thagut. Yang dimaksud kufur terhadap thagut  mencakup tiga makna :Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq-Nya kepada kita untuk senantiasa mentauhidkan Allah dan kufur terhadap thagut. Upaya terpenting untuk mendapatkannya adalah dengan senantiasa mempelajari dan mengamalkan tauhid serta menyebarkan dakwah tauhid kepada umat manusia.[].

Wallahu A'lam bishawab

#TAUHID
#Tiada_Kemuliaan_Tanpa_Islam
#Islam_Rahmatan_LilAlamin
#Khilafah_ajaran_Islam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mana yang lebih utama kewajiban Khilafah atau Tauhid?"

Post a Comment