Wajibnya Khilafah Menurut Keterangan Ulama Nusantara KH. Sulaiman Rasjid
KHILAFAH ADALAH KEWAJIBAN ATAS SELURUH UMAT ISLAM
Oleh:
KH. Sulaiman Rasjid bin Lasa (w. 1395 H)
Di buku Fiqh Islam* karya seorang ulama nusantara alumni Al-Azhar Kairo ini pembahasan tentang Khilafah ditulis dalam satu bab khusus di bagian akhir. Terkait hukum khilafah beliau menyebutkan:
“Hukum Membentuk Khilafah”
Kaum muslim (ijma’ yang mu’tabar) telah bersepakat bahwa hukum mendirikan khilafah itu adalah fardu kifayah atas semua kaum muslim.”
Sulaiman Rasjid bin Lasa. 2016. Fiqh Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo) hlm 495
Faidah:
• Umat Islam telah berijmak terkait hukum khilafah dengan ijmak yang mu’tabar (diakui) menurut seluruh ulama Ahlussunnah. Mu’tabar artinya bukan sebatas klaim ijmak semata, bukan pula ijmak yang diragukan dengan adanya ulama mu’tabar yang menyelisihi.
• Hukum khilafah adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang menjadi tanggungan bersama umat Islam. Karena kewajiban, maka sengaja meninggalkannya dapat mengakibatkan dosa. Hingga benar-benar terwujud dengan pelaksanaan oleh sebagian mereka secara memadai.
Wallaahu a’lam
__
*Buku ini pernah menjadi buku pegangan wajib di Perguruan Menengah dan Perguruan Tinggi Islam di Indonesia dan Malaysia
(Ust Azizi Fathoni)
0 Response to "Wajibnya Khilafah Menurut Keterangan Ulama Nusantara KH. Sulaiman Rasjid "
Post a Comment