UU OL CIPTAKER ZALIMI BURUH, ANTI OTONOMI DAN POTENSI DIKTATOR
*Oleh: Wahyudi al Maroky*
_(Dir. PAMONG Institute)_
Sejak disahkan oleh DPR Awal Oktober, UU Omnibus Law Cipta kerja (UU OL-CiKer), usulan pemerintah itu terus menuai penolakan. Kaum Buruh dan rakyat serta berbagai ormas dan akademisi menolak keras UU tersebut.
Jika memang UU OL CiKer itu memang membuka lapangan kerja dan bermanfaat bagi rakyat, semestinya disambut gembira. Tapi, mengapa terjadi penolakan keras? Ternyata bukan hanya buruh dan rakyat yang menolak, dari kalangan ormas dan akademisi juga menolaknya. Mengapa begitu?
Dalam hal ini, Penulis memberikan EMPAT catatan penting atas penolakan berbagai elemen bangsa itu sbb:
PERTAMA; Sejak awal, UU Ciker ini memang lebih ditujukan untuk menarik investasi. Bukan fokus menyejahterakan Buruh. Semangat ini dapat kita baca pada tujuan UU Ciker itu. Dalam hal ini sangat jelas ditujukan untuk menarik para investor. (pasal.6)
Para investor yang datang itu diharapkan membawa uang dan bisa membuka lapangan kerja. Jadi target utamanya adalah menarik investor sedangkan lapangan kerja menjadi efek samping dari adanya investor itu. Belum lagi soal lapangan kerja itu untuk rakyat atau juga bisa diisi oleh pekerja yang dibawa masuk para investor itu.
Siapa pun yang membaca UU ini, akan mudah memahami maksud dan tujuannya. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 3a : Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: (a) menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja… dst.
Meski tujuannya menciptakan lapangan kerja bagi rakyat, namun prioritasnya adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha. Hal ini termaktub dalam Pasal 4a yakni peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Melihat pasal 4a ini sesungguhnya dapat kita pahami maksud dari RUU ini. Demi investasi, akan ada penyederhanaan perizinan berusaha dan ada kemudahan berusaha.
Tak bisa dipungkiri, salah satu upaya untuk bisa meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan maka yang disasar adalah penyederhanaan perizinan. Diantaranya; penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha, pengadaan tanah dan pemanfaatan lahan; dan penyederhanaan persyaratan investasi. (pasal 6).
KEDUA; Penguasa nampak lebih pro kepada para investor daripada buruh. Dalam suatu diskusi, Penulis melemparkan satu pertanyaan kepada peserta. Jika ada 10 orang tamu ingin menghadap, bertemu presiden. Dari 10 tamu itu ada 9 orang pencari kerja dan satu orang investor besar. Kira-kira siapa yang akan diterima lebih dulu? Apakah 9 Tenaga kerja atau pengusaha? Jawaban normalnya sudah bisa ditebak yakni pengusaha. Apalagi Pengusaha itu investor politik yang ikut membantu biaya dalam pesta demokrasi.
Dengan sistem demokrasi yang super mahal, peran para pengusaha sangatlah penting menjadi investor politik. Semakin besar investasi yang diberikan dalam pesta demokrasi maka semakin penting juga posisi pengusaha itu. Akibatnya, Melalui pesta demokrasi yang super mahal itu, pemerintahan yang dibentuk merupakan kompromi politik yang menghasilkan negara korporasi.
Dengan komposisi politik saat ini kira-kira presiden dan DPR apakah akan berpihak kepada kaum buruh ataukah kepada para pengusaha? Isi dari UU OL Ciker dan penolakan kaum buruh telah memberikan gambaran jelas dan terang.
KETIGA; pasal krusial nasib buruh yang terzalimi. Isu Uang Pensiun dan Karyawan Tetap. Terkait dengan isu karyawan tetap dan tidak tetap, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja disederhanakan menjadi Perjajian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjajian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 56 (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Dalam hal ini tak dikenal lagi Karyawan tetap. Para pekerja dalam rezim UU Ciker ini semua terikat dengan Perjanjian kerja dengan waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu. Hubungan kerja akan berakhir sesuai dengan Perjanjian masing-masing. Artinya tak dikenal lagi istilah Hak Pensiun maupun karyawan tetap. Artinya tidak adalagi penerimaan atau pengangkatan karyawan tetap dalam rezim UU Ciker ini.
Selain masalah minimnya jaminan pendapatan dan jaminan sosial di hari tua (terkait pensiun) para buruh juga harus hadapi persaingan pekerjaan dengan TKA. Pasal 44 ayat 1 UUK menegaskan bahwa Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku. Namun dalam UU Ciker Pasal 44 terkait kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi TKA dihapus.
Maknanya TKA punya peluang mengisi jabatan apa saja yang sebelumnya bisa diisi oleh pekerja kita. Ini menjadi persaingan tak sehat bagi pekerja kita. Apalagi para investor akan cenderung menggunakan tenaga kerja dari kalangan keluarganya dari negaranya masing-masing.
Jika ini terjadi maka adanya investasi yang masuk ke negeri ini hanya menjadi lapangan kerja bagi TKA. Sementara TKI hanya bisa menonton mereka sambil menganggur dan gigit dua jari.
KEEMPAT; Bukan hanya kaum buruh dan rakyat yang terzalimi. Ternyta UU OL Ciker ini juga sangat Sentralistik dan Anti Otonomi serta menzalimi Pemda. Banyak kewenangan Pemda yang dipangkas atas nama iklim investasi dan penyederhanaan perizinan. Hal ini berdampak pula pada penerimaan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Jika dulu Perda dibuat oleh Kepala daerah dan DPRD, dalam UU OL Ciker ini harus melibatkan pemerintah pusat melalui instansi vertikal. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 251 (2) …Penyusunan Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota, melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perundang-undangan. (pasal 251)
Bahkan bagi Pemda yang sedikit ngeyel dan ingin tetap memberlakukan atauran yang ada, maka sudah disiapkan sanksi dan hukumannya. Inilah yang bertentangan dengan semangat Otonomi daerah. Rezin ini cenderung menarik kembali kewenangan pemda yang diatur oleh UU sebelumnya. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 252 ayat (4) sebagai berikut:
_“Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota masih memberlakukan Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang telah dicabut oleh Presiden, dikenai sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan._
Dengan dipangkasnya kewenangan pemda maka berdampak menurunnya pendapatan daerah. Dalam hal ini memang ada kompensasi dari pemerintah pusat untuk membantu pemda. Sebagaimana di atur dalam Pasal 292A (1) Dalam hal penyederhanaan perizinan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah yang mengakibatkan terganggunya pelayanan oleh pemerintah daerah, Pemerintah Pusat memberikan dukungan dan anggaran dalam rangka pelayanan pemerintah daerah tersebut. (2) Pemberian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Namun tetap saja terjadi Redesentralisasi yang tak sesuai semangat Otonomi daerah. Apalagi dukungan anggaran itu akan diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah). Artinya terserah Presiden mau bantu berapa dan bagaimana dilakukan. Kalau pusat juga kesulitan uang maka daerah tetap harus terima saja jika tak dibantu.
Dalam UU OL Ciker ini justru memuat semangat REDESENTRALISASI dan bertentangan dengan semangat otonomi. Hal ini mengubah arah bandul pemerintahan menjadi semakin sentralistik. Ini berpotensi menggeser pemerintahan dari demokrasi ke otokrasi yang diktator.
Kita bisa memahami betapa kerasnya penolakan UU OL Ciker ini. Semestinya penguasa segera mendengar suara rakyat sebelum kemarahan semakin membesar. Presiden bisa minta maaf dan segera keluarkan Perppu membatalkan UU tersebut. Demikian juga DPR segera minta maaf kepada Buruh dan rakyat atas amanah suara rakyat yang mereka khianati.
Semoga Allah lindungi negeri ini dari tangan-tangan jahat yang hendak merusaknya. Taabiiik.
NB; Penulis pernah belajar pemerintahan di STPDN angkatan ke-04 dan IIP Jakarta angkatan ke-29 serta MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=364328418262531&id=100040561274426
0 Response to "UU OL CIPTAKER ZALIMI BURUH, ANTI OTONOMI DAN POTENSI DIKTATOR"
Post a Comment