ISLAM MENGATUR URUSAN AGAMA DAN BERNEGARA, MEMISAHKAN AGAMA DAN NEGARA ADALAH PENDANGKALAN AKIDAH ISLAM
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
الملك والدين توأَمان فالدين أَصل والسلطان حارس وما لا أَصل له فمهدوم وما لا حارس له فضائع
_"Negara dan agama adalah saudara kembar. Agama merupakan dasar, sedangkan negara adalah penjaganya. Sesuatu yang tanpa dasar akan runtuh, dan dasar tanpa penjaganya akan hilang”._
*[Ihya’ Ulumuddin, Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali]*
Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar masalah bernegara atau berbangsa tidak dicampuradukkan dengan urusan agama. Sebab, menurut dia Agama adalah urusan pribadi. (12/11/2020).
Sementara menurut Mahfud cara menyelesaikan masalah dalam berbangsa dan bernegara adalah bukan di dalam beragama. Melainkan dicari titik temunya dengan Pancasila.
“Ideologi itu kesepakatan. Kesepakatan dari perbedaan itu dicari titik temunya menjadi Pancasila,” ujar Mahfud.
Pernyataan Mahfud tersebut bertentangan dengan Qoul Hujatul Islam, Imam Al Ghazali yang menyatakan Negara dan agama adalah saudara kembar. Agama merupakan dasar, sedangkan negara adalah penjaganya. Sesuatu yang tanpa dasar akan runtuh, dan dasar tanpa penjaganya akan hilang.
Mahfud MD juga tidak konsisten, karena dalam soal yang lain Mahfud MD merujuk pendapat Hujatul Islam. Misalnya, dalam sebuah ceramah agama dia menyitir pandangan hujatul Islam :
_“Sesungguhnya, kerusakan rakyat disebabkan oleh kerusakan para penguasanya, dan kerusakan penguasa disebabkan oleh kerusakan ulama, dan kerusakan ulama disebabkan oleh cinta harta dan kedudukan, dan barang siapa dikuasai oleh ambisi duniawi ia tidak akan mampu mengurus rakyat kecil, apalagi penguasanya. Allah-lah tempat meminta segala persoalan.”_
Karena itu, meminggirkan peran Islam dari Negara dan memojokkan Islam hanya dalam urusan domestik, adalah aktivitas pendangkalan akidah. Islam mengatur urusan agama juga urusan bernegara.
Mungkin saja agama lain tidak memiliki syariat untuk mengatur negara, tetapi tidak untuk Islam. Islam adalah agama sempurna, mengatur seluruh urusan.
Islam mengatur urusan menikah, sholat, berdzikir, sedekah, membaca Al Qur'an, menuntut ilmu. Islam juga mengatur urusan Jihad, membagi Ghanimah, menetapkan Dharibah, mengambil Usyur, mengambil Fai, mengambil Kharaj, mengelola Milkiyatul Ammah, menetapkan perang dan mengikat perjanjian damai, mengurusi urusan pengiriman duta dan konsul, mengatur masalah pembaitan Khalifah, menegakkan peradilan (Al Qadla), dan lain sebaginya.
Islam juga menetapkan sejumlah sanksi bagi pelanggaran syariat, seperti potong tangan bagi pencuri, hukum bunuh bagi pelaku murtad, rajam untuk pezina, menetapkan ta'jier bagi yang meninggalkan sholat dan tidak membayar zakat, yang semua sanksi tersebut dilakukan oleh otoritas Negara. Tanpa adanya negara yang menerapkan Islam, hudud terbengkalai, qisos diyat diabaikan, ta'jier dikerdilkan, mukhalfah terabaikan.
Pendeknya, tanpa negara sejumlah ajaran agama Islam terbengkalai. Karena banyak aktivitas penerapan syariat Islam, wewenangnya ada pada Negara.
Karena itulah, Rasulullah Saw hijrah ke Madinah dan mendirikan Negara Islam. Sebab, saat di Mekah Rasulullah Saw tidak bisa menerapkan Islam secara sempurna.
Melalui Negara yang bangun Rasulullah Saw di Madinah, syari'at Islam ditegakkan. Rasulullah Saw mengirim duta ke sejumlah Negara untuk mendakwahkan Islam. Rasulullah Saw memimpin ekspedisi militer melalui jihad fi Sabilillah. Rasulullah menerapkan hukum Islam secara paripurna di Madinah.
Jadi, ide memisahkan agama Islam dari negara hanyalah ide yang terkooptasi pemikiran barat yang sekuler. Dalam Islam, agama dan negara adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. [].
0 Response to "ISLAM MENGATUR URUSAN AGAMA DAN BERNEGARA, MEMISAHKAN AGAMA DAN NEGARA ADALAH PENDANGKALAN AKIDAH ISLAM"
Post a Comment