JILBAB WAJIB, TAK ADA IKHTILAF


Buletin Kaffah No. 178 (15 Jumada al-Akhirah 1442 H-29 Januari 2021 M)

Di tengah banyak problem akut yang mendera bangsa ini, tiba-tiba mencuat isu jilbab. Tepatnya isu tentang jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat. Isu ini menjadi isu nasional. Mengalahkan isu-isu besar. Terutama maraknya kasus korupsi yang makin brutal. Salah satunya korupsi triliunan Dana Bansos. Yang paling mutakhir, korupsi dana BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 43 triliun. Juga isu Banjir Kalsel akibat penggundulan hutan secara semena-mena. Selain isu kegagalan Pemerintah dalam menangani kasus Covid-19 yang hingga saat ini tembus 1 juta kasus. 

Isu “Jilbab Padang” mencuat saat ada orangtua salah satu siswi non-Muslim yang keberatan putrinya “dipaksa” memakai jilbab di sekolahnya. Belakangan terungkap, siswi tersebut bernama Jeni Cahyani Hia. Ia merupakan salah satu siswi non-Muslim di sekolah tersebut. Ia memang menolak mengenakan jilbab. Video adu argumen antara orangtua Jeni dan pihak sekolah tentang penggunaan kerudung atau jilbab pun viral di media sosial (Detik.com, 23/1/2021). 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi, sekolah di Kota Padang memang ada aturan berpakaian Muslim. Namun, aturan itu dikhususkan bagi murid yang beragama Islam. "Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi Muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi non-Muslim, aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-Muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Habibul. Habibul mengatakan, aturan wajib jilbab tetap dipertahankan karena memiliki nilai positif. Aturan bagi siswi yang Muslim itu sudah diberitahu sejak pertama masuk sekolah. Orangtua murid juga memberikan tanda tangan persetujuan saat baru pertama kali mendaftar (Kompas.com, 25/1/2021).

Hal senada diungkapkan oleh Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi. "Secara keseluruhan, di SMK Negeri 2 Padang, ada 46 anak (siswi) non-Muslim, termasuk Ananda Jeni. Semuanya (kecuali Jeni) mengenakan kerudung seperti teman-temannya yang Muslim," kata Rusmadi saat pertemuan dengan wartawan. Rusmadi lantas menegaskan pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan apa pun terkait pakaian seragam bagi non-Muslim (Detik.com, 23/1/2021).

Pernyataan Rusmadi tidak mengada-ada. Salah seorang siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang, EAZ (17) merasa tidak keberatan menggunakan jilbab ke sekolah. "Tidak ada unsur paksaan. Saya juga sudah dari SMP memakai jilbab," kata EAZ kepada wartawan, Senin (25/1/2021) (Kompas.com, 25/1/2021).

Hal senada diungkapkan oleh siswi non-Muslim lainnya bernama Eka Maria Putri Waruhu. "Pakaian seperti ini (pakai jilbab) hanya atribut saja kok. Identitas saya sebagai pelajar SMK 2. Tidak kaitan dengan masalah iman," kata Eka, Senin (25/1). Eka sudah terbiasa ke sekolah dengan seragam berjilbab. Ia sudah menjalani hal itu sejak duduk di bangku kelas IV SD (Republika.com, 25/1/2021).

Eks Wali Kota (Walkot) Padang Fauzi Bahar juga mengatakan aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian Muslimah bukan hal baru. Fauzi mengatakan aturan itu dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan. "Itu sudah lama sekali. Kok baru sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu itu," kata Fauzi Bahar (Detik.com, 23/1).

Politisasi 

Clear. Jelas. Dengan memperhatikan fakta di atas, isu “Jilbab Padang” hanyalah politisasi. Lagi-lagi tujuannya untuk memojokkan Islam dan kaum Muslim. Senyatanya, ini adalah kasus kecil yang dibesar-besarkan oleh se-jumlah pihak. Termasuk para pejabat negara. Tak hanya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang lantang bersuara. Menko Polhukam Mahfud MD juga turut berkomentar. Yang paling ribut tentu saja kalangan para pembenci Islam. Pengidap islamophobia. Mereka inilah yang sering teriak-teriak intoleran kepada kaum Muslim jika “korban”-nya non-Muslim. Sebaliknya, mereka mingkem saat banyak tindakan intoleransi yang korbannya adalah kaum Muslim. Misalnya, di Bali, yang mayoritas Hindu, kaum Muslim juga sering mengalami diskriminasi. Termasuk terkait jilbab. Pada tahun 2014, misalnya, pernah mencuat kasus pelarangan jilbab di SMAN 2 Denpasar Bali. Ternyata, setelah ditelusuri, tak hanya di SMAN 2 Denpasar, hampir di seluruh sekolah di Bali, jilbab dilarang (Republika.com, 21/2/2014). Faktanya, kalangan pembenci Islam adem-ayem saja.

Komentar Mendikbud Nadiem juga aneh. Ia tiba-tiba bersuara lantang. Ia menuding kasus “Jilbab Padang” sebagai bentuk intoleransi. Ia menyebut perkara tersebut tak hanya melanggar undang-undang, namun juga nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika (Cnnindonesia.com, 24/1/2021). 

Padahal, pada saat yang sama, banyak kasus di dunia pendidikan yang sejatinya lebih layak dia urusi. Misalnya saja, kasus seks bebas di kalangan remaja, termasuk pelajar. Dalam sebuah riset tahun lalu, sebanyak 33% remaja (termasuk pelajar), telah melakukan hubungan seks pranikah (Liputan6.com, 19/7/2019). Belum lagi problem pendidikan daring selama masa Covid-19 ini, yang tentu membutuhkan solusi dan terobosan. Inilah yang seharusnya menjadi fokus Mendikbud.

Jilbab Wajib Bagi Muslimah

Di dalam Islam, lelaki Muslim maupun wanita Muslimah yang telah dewasa wajib menutup aurat. Kewajiban menutup aurat ini telah disebutkan di dalam al-Quran. Di antaranya QS al-A'raf [7]: 26. Menurut Imam asy-Syaukani, jumhur ulama berpendapat bahwa ayat ini merupakan dalil atas kewajiban menutup aurat dalam setiap keadaan (Asy-Syaukani, Fath al-Qadir, 2/200).

Selain dalil al-Quran di atas, dalam as-Sunnah juga terdapat sejumlah hadis yang menunjukkan kewajiban me-nutup aurat baik atas laki-laki maupun perempuan. Khusus terkait Muslimah, Rasulullah saw., antara lain, bersabda:

إِنَّ الجَارِيَةَ إذَاحاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أنْ يُرَى مِنْها إلاَّ وَجْهُهَا وَيَدَاها إلىَ الْمِفْصَلْ

Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan (HR Abu Dawud).

Wanita Muslimah wajib menutup aurat dengan mengenakan kerudung dan jilbab saat keluar rumah. Kewajiban memakai kerudung tertuang dalam firman Allah SWT:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Katakanlah kepada para wanita Mukmin, "Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka…” (QS an-Nur [24]: 31).

Dalam ayat ini, terdapat kata khumur yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata khimar. Khimar adalah apa saja yang dapat menutupi kepala (ma yughaththa bihi ar-ra`su) (Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, XIX/159). Dengan kata lain, khimar adalah kerudung.

Adapun kewajiban berjilbab terdapat dalam firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan para wanita Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka..." (QS al-Ahzab [33]: 59). 

Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Secara bahasa, di dalam kamus Al-Muhith dinyatakan bahwa jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. Dalam kamus Ash-Shahhah, al-Jauhari juga mengatakan, "Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula'ah (baju kurung/gamis/jubah)." 

Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Menurut Imam Qurthubi, dari berbagai pendapat yang ada, yang sahih adalah pendapat bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, XIV/243). Jadi jilbab serupa dengan gamis/jubah.

Jilbab inilah busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum oleh seorang Muslimah, seperti di jalan, di pasar di kampus dan tempat-tempat umum lainnya. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti di dalam rumah, jilbab tidaklah wajib dipakai seorang Muslimah. Yang wajib bagi perempuan Muslimah adalah menutup auratnya, kecuali kepada suami atau para mahram-nya (lihat QS an-Nur [24]: 31).

Aturan Berpakaian Wanita Non-Muslim

Dalam Islam, non-Muslim yang hidup sebagai warga negara Khilafah (ahludz dzimmah) dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing. Begitu juga dalam hal makanan, minuman dan pakaian. Mereka diperlakukan sesuai dengan agama mereka, dalam batas yang diperbolehkan oleh syariah. 

Namun demikian, mereka terikat dengan dua batasan. Pertama: Batasan menurut agama mereka. Pakaian sesuai agama mereka adalah pakaian agamawan mereka dan agamawati mereka, yaitu pakaian rahib dan pendeta serta pakaian rahib perempuan. Laki-laki dan perempuan non-Muslim ini boleh mengenakan pakaian ini. Kedua: Batasan yang ditetapkan oleh syariah, yaitu hukum-hukum kehidupan umum yang mencakup seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim, untuk laki-laki dan perempuan.

Jadi pada dasarnya pakaian mereka dalam kehidupan umum adalah sama dengan perempuan Muslim. Pakaian sesuai agama mereka hanyalah pengecualian. Ketentuan pakaian dalam kehidupan umum ini berlaku atas seluruh individu rakyat. Tidak dikecualikan untuk non-Muslim kecuali pakaian yang sesuai agama mereka. Selain itu, mereka wajib menutup aurat, tidak ber-tabarruj dan wajib mengenakan jilbab dan kerudung. 

Fakta sejarah menyatakan bahwa sepanjang masa Khilafah, para wanita baik Muslimah maupun non-Muslimah mengenakan jilbab. Sebagian kampung yang di situ ada Muslimah dan non-Muslimah, pakaian mereka tidak bisa dibedakan. Inilah hal yang bisa menunjukkan bahwa pakaian perempuan Muslim maupun non-Muslim dalam kehidupan umum diatur sesuai syariah. 

WalLahu a’lam bi ash-shawwab. []

---*---


Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ

Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga hawa nafsunya tunduk pada apa saja yang aku bawa (al-Quran dan as-Sunnah, red.). (Ibnu Bathtah, Al-Ibanah al-Kuba, 1/298). []

---*---

Download file PDF versi mobile:

http://bit.ly/kaffah178m


Download file PDF versi cetak:

http://bit.ly/kaffah178

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JILBAB WAJIB, TAK ADA IKHTILAF"

Post a Comment