Benarkah Khilafah Hanya Masalah Khilafiyyah/Ijtihadiyyah ?
Ustadz M Taufik NT
Dari sisi kewajiban, memang benar ada “perbedaan pendapat” tentang wajibnya khilafah, namun pendapat yang menyatakan tidak wajib tersebut sangat lemah, serta tidak wajibnya bersyarat, bukan mutlak tidak wajib, sebagaimana diungkap oleh al Imam Abu Al-Hasan Al-Asy’ari (w. 324 H), dalam kitab beliau Maqâlat Al-Islâmiyyîn wa Ikhtilâf Al-Mushallîn, juz 1 hal 133:
واختلفوا في وجوب الإمامة: فقال الناس كلهم إلا الأصم: لا بد من إمام. وقال الأصم: لو تكاف الناس عن التظالم لاستغنوا عن الإمام
Dan mereka berselisih tentang wajibnya Imamah: semua manusia selain al Ashom mengatakan: haruslah ada Imam. Dan Al Ashom berkata: seandainya manusia bisa menjauhkan diri dari saling mendzalimi niscaya mereka tidak perlu Imam.
Perhatikan perkataan “semua manusia kecuali al Ashom” menunjukkan bahwa hampir-hampir tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya menegakkan khilafah. Perhatikan juga bahwa Al Ashom sendiri tidaklah menyatakan tidak wajibnya khilafah secara mutlak, namun dia memberi syarat yang hampir tidak mungkin terpenuhi, yakni syarat bahwa “manusia bisa menjauhkan diri dari saling mendzalimi” padahal dalam sistem terbaik yang diterapkan oleh manusia terbaik, yakni Rasulullah saw, juga masih ada manusia yang dzalim.
Siapa al Ashom? Imam Adz Dzahaby dalam Siyaru A’lâmin Nubala’, juz 9 hal 402 menyatakan bahwa al Ashom ini bernama Abu Bakar al Ashom, merupakan salah seorang syaikh Mu’tazilah, wafat 201 H. Dan tidak asing lagi kalau para ‘ulama besar tidak menganggap pendapat al Ashom ini, bahkan mereka menganggap kewajiban menegakkan khilafah adalah ijma’. Perhatikan pernyataan Al-Imam Al-Qurthubi (w. 671 H), tentang al Ashom:
وَلَا خِلَافَ فِي وُجُوبِ ذَلِكَ بَيْنَ الْأُمَّةِ وَلَا بَيْنَ الْأَئِمَّةِ إِلَّا مَا رُوِيَ عَنِ الْأَصَمِّ حَيْثُ كَانَ عَنِ الشَّرِيعَةِ أَصَمَّ
…dan tidak ada perbedaan pendapat pada masalah ini (yakni mengangkat seorang imam/khalifah) diantara umat maupun diantara para imam mazhab kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Asham karena ia tuli pada masalah syari’at.[1]
Sebagai tambahan, pendapat al Ashom yang juga tidak dianggap adalah mengenai tidak wajibnya membaca dalam shalat[2], sehingga shalat bisa sah walaupun tidak membaca sepatah dzikirpun, shalat hanya gerakan, tidak ada rukun qawly, dengan beralasan salah satunya sabda Rasulullah saw:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqy).
Sementara yang kelihatan kan cuma gerakan, bacaan tidak kelihatan sehingga tidak wajib. Pendapat ini berbeda dengan umumnya ‘ulama.
Pendapat al Ashom tentang khilafah ini juga sama seperti pendapat Hisyam bin Amr Al-Futhi, yang juga tokoh Mu’tazilah, juga An-Najdat dari kalangan Khawarij. Bahkan An-Najdat mengatakan bahwa kewajiban Khilafah tidak memiliki dasar sama sekali, baik secara aqly maupun naqly. Pendapat tersebut kemudian dijawab oleh Ahlussunnah sebagaimana yang dikutip oleh Imam Asy-Syahrastani dalam kitabnya Nihâyah Al-Iqdâm fî ‘Ilm Al-Kalâm juz 1 hal 171 berikut :
أجاب أهل السنة عن مقالة النجدات في نفي وجوب الإمامة أصلاً عقلاً وشرعاً أن الواجبات عندنا بالشرع ومدرك هذا الواجب إجماع الأمة والاختلاف الذي ذكرتموه في تعيين الإمام من أذل الدليل على أن أصل الإمامة واجب إذ لو لم يكن واجباً لما شرعوا في التعيين ولما اشتغلوا به كل الاشتغال.
Ahlus sunnah telah menjawab perkataan an najdat tentang penafian dasar wajibnya imamah secara aqly maupun syar’iy, sesungguhnya kewajiban tersebut dalam pandangan kami adalah dengan (alasan) syara’ dan ditopang dengan ijma’ ummat. Dan ikhtilaf yang mereka sebutkan dalam hal penentuan (siapa) imam adalah termasuk dalil yang tidak berharga, bahwa imamah adalah wajib krn kalau tidak wajib niscaya mereka tidak menceburkan diri dalam penentuan (siapa khilafah), dan niscaya mereka tidak menyibukkan diri dengan sangat.
Jadi kesimpulan an Najdat bahwa khilafah tidak wajib dengan alasan bahwa syara’ tidak menetapkan siapa orang yang bakalan menjadi khalifah merupakan kesalahan nalar yang cukup serius, sama seperti ketika Rasulullah tidak menentukan siapa orang yang menjadi khatib dan imam shalat jum’at sepeninggal beliau saw, apakah kemudian bisa disimpulkan bahwa shalat jum’at tidak wajib?
Sayangnya sebagian orang yang mengaku intelek, bahkan sebagian bergelar Dr, Ph.D…. justru membeo dengan pendapat an Najdat yang salah nalar ini. Namun demikian, kesalahan mereka dalam hal ini saja tidak cukup untuk kemudian menjadikan mereka kafir. Allahu A’lam. [M.Taufik NT]
[1] Al Jâmi’ li Ahkâmi al Qur’an, 1/264
[2] Lihat ‘Alâ-uddîn al Kâsâny (w. 587 H), Badâ’i’ as Shanâ’i, juz 1 hal 110
0 Response to " Benarkah Khilafah Hanya Masalah Khilafiyyah/Ijtihadiyyah ?"
Post a Comment